Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan BERITA365

[BERITA365]

Suli, Luwu — Peristiwa memprihatinkan terjadi di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Pasang IklanPasang Iklan

Seorang remaja perempuan inisial CA (17 tahun) diduga menjadi korban pelecehan seksual pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 (WITA) Pagi.

 

Kejadian ini sontak menggemparkan warga setempat, karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur.

 

Masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

 

Aktivis perlindungan anak menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun seksual.

 

Selain itu, Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban pada redaksi media portal news sekira pukul 22: 24 (WITA) Malam di Mapolres Luwu.

 

Pihak keluarga korban meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan kasus ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Luwu.

Dari pantauan, pihak kepolisian yang bertugas langsung melakukan proses permintaan keterangan. Baik dari pihak keluarga maupun korban, untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


Post Views: 1,728