Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram BERITA365

[BERITA365]

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Blora | PortalIndonesiaNews.Net – Proyek pembangunan Embung Nglawiyan di Dukuh Nglawiyan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan. Alih-alih berjalan sesuai aturan, proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah 2025 itu justru diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Padahal, sejak awal, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, sudah menegaskan secara tegas bahwa penggunaan solar bersubsidi dalam proyek tersebut dilarang keras.

“Untuk pemakaian solar harus industri, tidak boleh subsidi,” tandasnya saat sosialisasi pembangunan embung.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Seorang pekerja asal Yogyakarta yang ditemui wartawan mengaku, semua urusan BBM dikoordinasikan lewat Ketua RT setempat. Bahkan, seorang sopir Grand Max berpelat H 8023 QQ terang-terangan mengaku tengah mengangkut solar subsidi dalam jeriken untuk kebutuhan proyek.

“Iya, subsidi pak,” ucap sopir tersebut tanpa ragu.

Lebih mencurigakan lagi, kontraktor pelaksana, CV Mitra Karya Mandiri (MKM) yang dipimpin Brian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi. Tidak adanya jawaban justru memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini benar-benar terjadi.

Ketua RT 04, Muhadi, saat dikonfirmasi, hanya berjanji akan mengklarifikasi. “Ya coba saya tak klarifikasi sama teman saya yang ngirim BBM. Besok saya minta keterangan yang jelas dari pihak CV MKM,” tulisnya singkat via WhatsApp.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik geram. Seorang warga Blora berinisial H menyatakan kekecewaan mendalam.

“Seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan dipakai untuk proyek miliaran rupiah. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata. “Harapan saya, Bapak Kapolri melalui Polda Jawa Tengah khususnya Krimsus segera bertindak. Jangan biarkan pelanggaran ini berlarut-larut,” tambahnya.

Proyek yang dijadwalkan berlangsung selama 145 hari, mulai 7 Juli hingga 28 November 2025 dengan masa pemeliharaan setahun, kini dinodai dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Bila benar terbukti, kontraktor pelaksana bukan hanya mencederai aturan, tapi juga merampas hak rakyat miskin atas solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum untuk membongkar kasus ini. Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi ladang permainan kotor oknum kontraktor demi meraup keuntungan besar.

Laporan jhon