PT Vale Cemari Aliran Irigasi Dan Sawah Warga, Ketua IPMIL Unibos 45 Desak Pertanggungjawaban Hukum BERITA365

[BERITA365]

‎“Sampai berita ini diturunkan, kami belum melihat adanya solusi konkret dari PT Vale. Tidak ada ganti rugi, tidak ada pemulihan lahan, bahkan warga terdampak masih dibiarkan menanggung kerugian sendiri. Ini jelas pelecehan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.


‎Lebih lanjut, Ghiant mendesak agar pemerintah tidak tutup mata dan segera bertindak.

Pasang IklanPasang Iklan


‎“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemda Luwu Timur segera turun melakukan investigasi independen. Jangan biarkan perusahaan kebal hukum. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa perusahaan besar bisa merusak lingkungan tanpa konsekuensi,” katanya.


‎Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

271622

‎“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas mengatur bahwa pencemar wajib menanggung ganti rugi. Tidak ada alasan untuk menunda. PT Vale harus bertanggung jawab, bukan hanya kepada petani yang lahannya rusak, tetapi juga kepada generasi mendatang yang akan mewarisi kerusakan lingkungan ini,” tegas Ghiant. (Red)


Post Views: 29,177