[BERITA365]
“Sudah siding etik yang dimulai dsari tanggal 18 september 2024, sehingga kami meminta pertanggungjawaban terhadap tindakan terlapor, yang dinilai telah melanggar hukum ini. Agar keadilan dapat ditegakkan kepada kilen kami selaku korban,” Tegasnya.
Adapun sembilan tuntutan kuasa hukum yang diajukan oleh pihak pelapor meliputi :
1. Bahwa Sidang disiplin dan etika telah dilaksanakan oleh polres Jeneponto pada tanggal 4 September 2025 dan 18 September 2025 terhadap Briptu JYC yang mana dalam pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara tertutup dengan dalih kasus ini kasus asusila.
2. Bahwa Briptu JYC menyangkal pernah bermalam di Asrama Polres Jeneponto, Padalah di Asrama Polres Jeneponto Briptu JYC yang menjemput Korban FTN di depan Polres Jeneponto dan memasukkan korban FTN ke Asrama Polres Jeneponto. Dan disana pula Briptu JYC merengut keperawanan korban FTN yang kala itu masih pelajar SMA kelas 3 dengan dijanji dan diming-imingi akan dinikahi, sehingga korban FTN rela melepaskan ke gadisannya kepada Briptu JYC. Bahkan, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tidak konsisten, sehingga memperlambat jalannya pemeriksaan. Selain itu, ketika ditanya mengenai peristiwa bermalam di rumah pribadi, Terdakwa kembali menyangkal dengan alasan bahwa pertemuannya dengan Saksi hanya sebatas membeli gorengan. Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa juga menyangkal pernah bermalam di Andi Tonro Homes yang berada di Jl. Andi Tonro II maupun di Apartemen Vidaview. Bahkan terkait bukti berupa video call dengan muatan asusila (VCS), Terdakwa kembali membantah dengan menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum pernikahan, padahal bukti menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi baik sebelum maupun setelah pernikahan.
3. Bahwa selama proses persidangan, Korban FTN memberikan kesaksian di bawah sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an dan menyampaikan keterangan secara jujur sesuai dengan apa yang dialami. Saksi menegaskan bahwa keterangannya dapat dibuktikan melalui hasil tangkapan layar (screenshot) yang terdapat didalam telepon genggam Terdakwa menunjukkan secara jelas tanggal, waktu, jam, menit, dan detik terjadinya peristiwa tersebut. Dengan demikian, penyangkalan Terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang ada. FTN dalam sidang etik juga menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan, dirinya merasa tertekan, gemetar, dan beberapa kali menangis, namun tetap konsisten memberikan keterangan yang benar sesuai dengan fakta yang dialami. Lebih lanjut, FTN juga menerangkan bahwa keluarga Briptu JYC pernah datang untuk dengan maksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun hal tersebut ditolak karena keterangan yang disampaikan keluarga Briptu JCY tidak sesuai dengan kenyataan.
4. Bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, Terdakwa beserta dengan Penasehat Hukumnya terus membantah terkait bukti berupa rekaman video call dengan muatan asusila (VCS), namun dapat ditegaskan melalui bukti digital yang disita, berupa tangkapan layar yang memperlihatkan Briptu JYC tanpa busana dengan memegang alat kelaminnya dimana keterangan gambar tersebut terdapat tanggal, jam, menit, dan detik, secara jelas membuktikan bahwa peristiwa asusila tersebut benar terjadi beberapa minggu setelah pernikahan Briptu JYC dengan U.
Post Views: 11